Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Antisipasi Karhutla, Polri Bangun 1.296 Embung dan Jerat 72 Tersangka!

Antisipasi Karhutla, Polri Bangun 1.296 Embung dan Jerat 72 Tersangka!

  • account_circle sampulberita.co
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • comment 0 komentar

SAMPULBERITA.CO, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklaim telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi fisik untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Langkah penanganan ini berfokus pada pembangunan infrastruktur pembasahan di wilayah rawan, khususnya kawasan lahan gambut Sumatra dan Kalimantan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah mendirikan ribuan fasilitas penunjang guna mencegah meluasnya titik api (hotspot).

“Hampir sudah ada 1.296 embung, 843 sekat kanal, dan ratusan sumur bor di wilayah vital,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ahad 23 Agustus 2026.

Menurut Trunoyudo, penempatan infrastruktur tersebut disesuaikan dengan peta episentrum kerawanan karhutla demi menjaga kelembapan tanah di wilayah gambut agar tidak mudah terbakar.

Penegakan Hukum: 72 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Di sisi penegakan hukum, Polri juga bergerak menindak indikasi pembakaran lahan yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu. Sejauh ini, tim asistensi Bareskrim Polri mencatat sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari sembilan Wilayah Kepolisian Daerah (Polda).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, mengungkapkan bahwa status tersangka ditetapkan setelah jajaran di lapangan memverifikasi temuan titik api.

“Proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek, ternyata benar ada kebakaran,” jelas Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Berikut adalah rincian penanganan perkara dan penetapan tersangka karhutla di 9 polda:

Polda Riau: 35 tersangka dari 30 Laporan Polisi (LP)

Polda Sumatra Selatan: 17 tersangka dari 15 LP (618 titik api)

Polda Kalteng: 11 tersangka dari 8 LP (203 titik api)

Polda Jambi: 8 tersangka dari 17 LP (64 titik api)

Polda Kalsel: 2 tersangka dari 3 LP (318 titik api)

Polda Kaltim: 1 tersangka dari 2 LP (243 titik api)

Polda Kalbar: 18 LP dari 2.282 titik api (dalam proses)

Polda Aceh: 2 LP dari 71 titik api (dalam proses)

Polda Kaltara: 2 LP dari 12 titik api (dalam proses)

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan mendampingi polda-polda terkait guna memastikan proses hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan berjalan transparan.

  • Penulis: sampulberita.co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less