Tolak PHK Tak Manusiawi, FPBM KASBI Laporkan PT. NAS Langgar UU Nomor 13 Tahun 2003
- account_circle sampulberita.co
- calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
- comment 0 komentar


sampulberita.co Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) Kutai Timur, secara resmi melaporkan PT Nusaraya Agro Sabit (PT NAS) ke Polres Kutai Timur pada Rabu (25/6/2025) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap empat pekerja usia pensiun yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar.
Yohakim Afi Bentara, Sekretaris FPBM KASBI dan kuasa para pekerja, saat ditemui menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan pada akhir April 2025 tersebut melanggar Pasal 157A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
PHK seharusnya tidak dilakukan sebelum penyelesaian perselisihan hubungan industrial mencapai putusan inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain itu, PT NAS juga diduga tidak membayarkan hak-hak pekerja seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Dua oknum manajemen perusahaan, berinisial R dan J, dilaporkan atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 junto UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.
FPBM KASBI Kutim berharap dengan laporan ini menjadi langkah penegakan hukum yang adil dan transparan, sekaligus memperkuat perlindungan hak buruh, khususnya bagi pekerja yang telah mengabdi hingga usia pensiun.
Sampai saat ini, manajemen PT NAS belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi buruh di Kutai Timur dan Indonesia.
- Penulis: sampulberita.co

Saat ini belum ada komentar