Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Pemkab Kutim Buka Proses Pengakuan MHA, Batas Wilayah Adat Jadi Syarat Penting

Pemkab Kutim Buka Proses Pengakuan MHA, Batas Wilayah Adat Jadi Syarat Penting

  • account_circle sampulberita.co
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • comment 0 komentar

SAMPULBERITA.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memproses pengkajian terhadap kelompok yang berpotensi ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Salah satu tahapan yang kini mendapat perhatian serius ialah memastikan batas wilayah adat yang menjadi bagian penting dalam proses pengakuan.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan penetapan MHA tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan komunitas yang masih mempertahankan tradisi. Status tersebut membutuhkan kajian menyeluruh agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang saat ini sedang dilakukan dan sesuatu yang sangat prinsipal dan tidak boleh tidak ada adalah kejelasan batas wilayah adat,” kata Trisno, Rabu 16 September 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah tengah melakukan penelitian terhadap lima calon MHA di Kutim. Kajian tersebut mencakup sejumlah unsur yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk aspek sosial, benda adat, hukum adat, serta wilayah yang menjadi ruang hidup komunitas.

Menurut Trisno, setiap unsur perlu dibuktikan melalui proses penelitian sebelum pemerintah mengambil keputusan. Hal ini untuk memastikan pengakuan yang diberikan tidak hanya berdasarkan klaim, tetapi memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan antara masyarakat adat dan MHA juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Masyarakat adat lebih berkaitan dengan kondisi sosial dan budaya, sedangkan MHA memiliki konsekuensi hukum setelah mendapatkan pengakuan resmi.

Karena itu, keberadaan tanah ulayat dan batas wilayah menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan. Pemerintah perlu mengetahui secara jelas wilayah yang menjadi ruang adat serta dasar penguasaannya.

Trisno menegaskan proses pengakuan tetap terbuka sepanjang seluruh persyaratan dapat dibuktikan. Pemkab Kutim berharap tahapan penelitian mampu menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberadaan komunitas adat. (Adv/Kominfo)

  • Penulis: sampulberita.co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less