Pemkab Kutim Buka Pengaduan Pertanahan Kasus NIKP hingga 14 Oktober
- account_circle sampulberita.co
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- comment 0 komentar

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno. (Dok. SampulBerita)
SAMPULBERITA.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka ruang pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa memiliki persoalan penguasaan atau pemanfaatan lahan dalam kasus NIKP. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengumpulkan data serta dokumen yang dapat memperjelas duduk perkara di lapangan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan masyarakat yang merasa keberatan dapat menyampaikan laporan melalui Dinas Pertanahan. Pengaduan disertai dokumen pendukung agar pemerintah memiliki dasar dalam melakukan penelaahan.
“Dinas Pertanahan kita minta membuka layanan pengaduan pertanahan khusus untuk NIKP sampai dengan 14 Oktober,” ujar Trisno saat di wawancara belum lama ini.
Menurutnya, pembukaan layanan tersebut tidak berarti seluruh persoalan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme pengaduan. Langkah itu ditempuh karena dalam persoalan NIKP sebelumnya masyarakat telah menyampaikan adanya lahan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.
Namun, pemerintah masih membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang mengajukan keberatan, objek lahan yang dipersoalkan, serta dasar klaim masing-masing pihak.
“Siapa yang mengklaim, siapa yang diklaim, kemudian dasarnya apa, itu harus jelas. Karena itu masyarakat diminta membawa data dan dokumen,” jelasnya.
Trisno menegaskan, informasi yang masuk nantinya akan menjadi bahan pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan dan kondisi kasus.
“Jadi siapa yang merasa keberatan, silakan sampaikan dokumennya melalui layanan yang sudah dibuka,” katanya.
Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat membantu memperjelas data pertanahan sekaligus membuka ruang penyelesaian yang lebih terarah bagi masyarakat terdampak. (AdvKominfo)
- Penulis: sampulberita.co

Saat ini belum ada komentar