Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Bupati Ardiansyah Hentikan Kegiatan Tatap Muka Sekolah di Kutim Saat Kabut Asap Memburuk

Bupati Ardiansyah Hentikan Kegiatan Tatap Muka Sekolah di Kutim Saat Kabut Asap Memburuk

  • account_circle sampulberita.co
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • comment 0 komentar

SAMPULBERITA.CO, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di seluruh satuan pendidikan menyusul memburuknya kualitas udara akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutim tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan. Penghentian pembelajaran tatap muka berlaku mulai 18 September 2026 hingga kondisi udara dinyatakan aman berdasarkan evaluasi Pemerintah Kabupaten Kutim. SURAT EDARAN PENANGANAN DAMPAK PENCEMARAN UDARA AKIBAT KARHUTLA.

Dalam surat tersebut, Ardiansyah meminta sekolah mengalihkan proses pembelajaran ke sistem jarak jauh selama kualitas udara masih berada pada kondisi yang berisiko bagi kesehatan peserta didik.

“Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta di Kabupaten Kutai Timur dihentikan,” demikian arahan dalam surat edaran tersebut, Kamis 17 September 2026.

Bagi peserta didik yang memiliki akses jaringan internet, pembelajaran diarahkan berlangsung secara daring. Sementara bagi siswa yang menghadapi keterbatasan jaringan, sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi masing-masing.

“Pembelajaran bagi peserta didik di wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet, pembelajaran dilaksanakan secara luring,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran.

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap diminta menjalankan tugas secara proporsional selama masa penyesuaian kegiatan belajar mengajar.

“Pendidik tetap melaksanakan tugas pembelajaran dan pendampingan dari rumah,” bunyi ketentuan berikutnya.

Surat edaran juga meminta seluruh pihak sekolah memantau perkembangan kualitas udara serta mengikuti arahan pemerintah daerah. Kegiatan sekolah yang berpotensi meningkatkan paparan terhadap kabut asap turut dibatasi sampai kondisi lingkungan kembali dinyatakan aman.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim melindungi siswa dan tenaga pendidik dari dampak pencemaran udara akibat karhutla.(Adv/Kominfo)

  • Penulis: sampulberita.co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less