Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Perumdam TTB Kutim Targetkan Penataan Aset Rp 9,8 Miliar Rampung Juli 2026

Perumdam TTB Kutim Targetkan Penataan Aset Rp 9,8 Miliar Rampung Juli 2026

  • account_circle sampulberita.co
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar

SAMPULBERITA.CO|SANGATTA – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua (Perumdam TTB) Kabupaten Kutai Timur terus bergerak memperkuat tata kelola aset daerah. Perusahaan plat merah tersebut kini fokus menuntaskan kelengkapan administrasi aset senilai Rp 9,8 miliar sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Perumdam TTB dalam memastikan seluruh aset yang dikelola memiliki legalitas dan pencatatan yang akuntabel sesuai ketentuan Barang Milik Daerah (BMD).

Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran jajaran direksi Perumdam TTB dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK-RI yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (4/6/2026).

Direktur Utama Perumdam TTB Kutim, Suparjan, mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mempercepat proses penyelesaian administrasi aset tersebut. Bahkan, Perumdam TTB telah melakukan studi komparatif ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mempelajari pola penyelesaian aset yang dinilai berhasil diterapkan di daerah tersebut.

“Kami sudah melihat langsung mekanisme yang diterapkan Perumdam Kukar, khususnya terkait proses serah terima aset hingga tercatat secara resmi ke dalam Barang Milik Daerah. Skema itu menjadi referensi bagi kami untuk mempercepat proses di Kutai Timur,” ujar Suparjan.

Ia menjelaskan, kendala yang ditemukan saat pemeriksaan BPK lebih banyak berkaitan dengan kelengkapan dokumen historis pembangunan aset yang dilakukan pada masa lalu. Namun demikian, seluruh aset yang dimaksud dipastikan tetap berada di lapangan dan berfungsi sebagaimana mestinya.

“Untuk asetnya sendiri kami pastikan semuanya ada dan tetap digunakan. Tidak ada yang hilang. Persoalannya hanya pada beberapa dokumen pendukung yang saat pemeriksaan kemarin belum lengkap. Itu yang sekarang sedang kami lengkapi bersama tim,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Ekobang Seskab Kutim, Noviari Noor, menegaskan bahwa aset senilai Rp 9,8 miliar tersebut bukanlah aset bermasalah ataupun hilang, melainkan hanya belum tuntas secara administratif.

“Perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Barangnya ada dan jelas keberadaannya di lapangan. Yang dilengkapi saat ini adalah dokumen administrasi, legalitas, serta dokumentasi pendukung lainnya,” tegas Noviari.

Untuk memperkuat legal standing proses penataan aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan menerbitkan Surat Instruksi Bupati pada minggu pertama Juni 2026. Regulasi tersebut akan menjadi dasar kerja tim gabungan dalam mempercepat inventarisasi dan penuntasan dokumen aset.

Berdasarkan timeline yang telah disepakati bersama, proses inventarisasi oleh Perumdam TTB, BPKAD, dan DPUPR ditargetkan rampung pada minggu ketiga Juni 2026.

Selanjutnya, Sekretariat Daerah Kutim menargetkan penerbitan Laporan Penetapan Status Penyertaan Modal Berupa BMD secara definitif pada minggu ketiga Juli 2026, sehingga seluruh aset yang dioperasikan Perumdam TTB Kutim memiliki status hukum yang sah, jelas, dan akuntabel.(*)

  • Penulis: sampulberita.co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less