BAN-PDM Resmi Bertransisi, Rahmadi Jamin Sertifikat Akreditasi Tetap Berkekuatan Hukum
- account_circle sampulberita.co
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- comment 0 komentar

SAMPULBERITA.CO|SAMARINDA, 14 Juli 2026 – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh proses akreditasi satuan pendidikan tetap berjalan normal meski terjadi perubahan kelembagaan secara nasional. Ketua BAN-PDM Kalimantan Timur, Dr. H. Rahmadi, M.Pd., menegaskan bahwa seluruh layanan, instrumen, aplikasi Sispena, hingga legalitas administrasi dan hasil akreditasi tetap sah selama masa transisi menuju Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP).
Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Pengantar Nomor 0593/BAN-PDM-KALTIM/TU/2026 yang diterbitkan pada 14 Juli 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut atas arahan Ketua BSANP terkait pelaksanaan tugas dan fungsi akreditasi di daerah setelah terbitnya regulasi baru.
Kebijakan ini merupakan respons atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP). Regulasi tersebut mengubah tata kelola kelembagaan akreditasi nasional dan mencabut nomenklatur BAN-PDM yang sebelumnya diatur melalui Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Meski demikian, perubahan nomenklatur tersebut tidak menghentikan pelaksanaan akreditasi di daerah. Untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan layanan, Ketua BSANP menerbitkan Surat Edaran Nomor 001/BSANP/K/SE/2026 yang menjadi pedoman operasional selama masa transisi.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan program akreditasi tahun 2026 yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur.
Dr. H. Rahmadi menjelaskan bahwa terdapat tiga poin penting yang menjadi pedoman pelaksanaan akreditasi selama masa transisi.
Pertama, seluruh anggota BAN-PDM Provinsi Kalimantan Timur tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara penuh. Para asesor juga tetap melaksanakan proses akreditasi sesuai mekanisme yang berlaku hingga terbentuk secara definitif Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN-PF) dan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN-PNF).
Kedua, seluruh instrumen akreditasi, pedoman visitasi, aplikasi Sispena, serta dokumen pendukung lainnya tetap digunakan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini. Khusus satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), proses akreditasi masih menggunakan mekanisme sebelumnya hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Ketiga, seluruh tata naskah dinas, penggunaan logo, kop surat, dan administrasi resmi BAN-PDM Provinsi tetap digunakan selama masa transisi. Dengan demikian, seluruh surat, keputusan, hasil penilaian, maupun sertifikat akreditasi yang diterbitkan tetap memiliki kekuatan hukum dan keabsahan administratif.
Menurut Rahmadi, kepastian ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pemerintah daerah, dinas pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, sekolah, madrasah, lembaga PAUD, maupun para asesor yang saat ini sedang melaksanakan tahapan akreditasi.
“Kami memastikan seluruh proses akreditasi di Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada penghentian layanan akibat perubahan kelembagaan. Sekolah, madrasah, maupun lembaga PAUD tidak perlu ragu untuk melanjutkan proses akreditasi karena seluruh pelaksanaannya tetap memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Dr. H. Rahmadi, M.Pd.
Dengan adanya penegasan tersebut, satuan pendidikan di Kalimantan Timur diharapkan tetap fokus mempersiapkan dokumen, meningkatkan mutu layanan pendidikan, dan mengikuti seluruh tahapan akreditasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pemerintah juga memastikan masa transisi kelembagaan tidak akan mengurangi kualitas maupun legalitas penyelenggaraan akreditasi sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.(ekho/SB)
- Penulis: sampulberita.co

Saat ini belum ada komentar