Perusahaan di Kutim Wajib Perketat Pengendalian Debu dan Dampak Operasional
- account_circle sampulberita.co
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- comment 0 komentar

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (Dok. SampulBerita)
SAMPULBERITA.CO, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta perusahaan pertambangan, perkebunan dan kehutanan memperketat pengendalian dampak operasional di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap dan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ardiansyah mengatakan, kondisi udara yang kurang baik harus direspons dengan meningkatkan kesiapsiagaan di lingkungan perusahaan. Setiap aktivitas operasional perlu dikendalikan agar tidak menambah beban pencemaran, terutama dari debu dan asap.
“Perusahaan harus meningkatkan kesiapsiagaan dan memastikan kegiatan operasionalnya tidak memperburuk kondisi lingkungan,” kata Ardiansyah belum lama ini.
Menurutnya, perusahaan juga perlu memastikan tim penanganan kebakaran dan regu pemadam internal dalam kondisi siap. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan posko penanganan dampak pencemaran udara juga harus dilakukan apabila terjadi kondisi yang membutuhkan penanganan cepat.
Selain aspek lingkungan, perlindungan terhadap pekerja menjadi perhatian pemerintah. Ardiansyah meminta perusahaan menyesuaikan aktivitas kerja dengan kondisi kualitas udara, khususnya bagi pekerja yang menjalankan tugas di luar ruangan.
“Keselamatan dan kesehatan pekerja harus menjadi perhatian. Kalau kondisi udara tidak memungkinkan, pekerjaan di luar ruangan perlu dibatasi,” ujarnya.
Perusahaan juga diminta memastikan ketersediaan masker, alat pelindung diri serta fasilitas kesehatan bagi pekerja. Pemeriksaan terhadap pekerja yang mengalami gangguan pernapasan perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi.
Ardiansyah menambahkan, pengendalian debu dari kegiatan operasional juga harus diperkuat. Perusahaan diminta melakukan langkah teknis yang diperlukan agar aktivitas produksi maupun mobilisasi tidak memperburuk kualitas udara di sekitar wilayah operasional.
“Yang paling penting adalah bagaimana perusahaan bisa mengendalikan dampak kegiatan mereka dan tetap memperhatikan masyarakat serta lingkungan sekitar,” tegas dia.
Pemerintah daerah juga meminta perusahaan melaporkan perkembangan kondisi di lapangan, termasuk apabila terdapat kebakaran, gangguan kesehatan pekerja maupun situasi lain yang berpotensi memperburuk pencemaran udara.
Ardiansyah berharap seluruh perusahaan mengambil langkah preventif dan tidak menunggu kondisi memburuk sebelum melakukan penanganan.
“Semua harus bergerak bersama. Pemerintah, perusahaan dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi lingkungan,” pungkas dia. (Adv/Kominfo)
- Penulis: sampulberita.co

Saat ini belum ada komentar