Breaking News
light_mode
Beranda » Kominfo Kutim » Langkah PTSP Menuju Ekonomi Baik dan Ketertiban Izin Usaha

Langkah PTSP Menuju Ekonomi Baik dan Ketertiban Izin Usaha

  • account_circle sampulberita.co
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Sampulberita.com – Kutai Timur (Kutim) dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi investasi terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun di tengah derasnya arus investasi, Pemerintah Kutim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini menjelaskan satu hal: pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan ketertiban izin usaha.

Langkah ini diwujudkan lewat pembinaan intensif terhadap pelaku usaha dan pengembang (developer) yang belum memenuhi kelengkapan perizinan. Kebijakan tersebut disampaikan Jabatan Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, usai menghadiri Gebyar dan Reward Pajak Daerah Kutai Timur 2025, pada Kamis (6/11/2025).

“Masih ada beberapa pengembang yang sudah membangun bahkan menjual unit perumahan tanpa menyelesaikan izin. Kami tidak langsung menindak, tapi melakukan pembinaan agar segera masuk proses perizinan. Mereka berkomitmen memperbaiki,” jelas Saiful.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin pertumbuhan investasi hanya dinilai dari banyaknya bangunan dan usaha baru, tapi juga dari kepatuhan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap regulasi.

Selain sektor perumahan, DPMPTSP juga menyoroti sektor usaha lain seperti rumah makan, toko modern, dan kafe.

Saiful menyebutkan, sejumlah usaha besar di Kutim seperti Mie Gacoan, Sari Laut, dan beberapa swalayan sudah mengantongi izin lengkap. Namun, sebagian kafe terapung atau kafe kapal masih dalam tahap penyelesaian karena lokasinya di wilayah perairan yang melibatkan kewenangan provinsi.

“Kami ingin semua pelaku usaha paham bahwa izin itu bukan sekadar syarat administratif, tapi bentuk tanggung jawab terhadap konsumen dan lingkungan. Kalau semua tertib, iklim investasi juga akan lebih sehat,” tambahnya.

Saiful menekankan pentingnya peran media dalam membantu pemerintah menyebarluaskan edukasi tentang perizinan usaha agar informasi menjangkau hingga tingkat kecamatan.

“Kami berharap media ikut menyuarakan pentingnya legalitas usaha. Kutim ini lumbung investasi, dan pemerintah hadir bukan untuk mempersulit, tapi memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih jauh, DPMPTSP Kutim juga menyiapkan langkah strategis untuk menata potensi usaha sarang walet yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi.

Saiful menjelaskan, pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum dalam pengaturan dan penarikan retribusi sektor tersebut.

“Sarang walet ini potensinya besar, jumlahnya ribuan dan tersebar di berbagai kecamatan. Begitu Perda-nya ada, kontribusinya terhadap PAD bisa signifikan,” pungkasnya. (adv/rls)

  • Penulis: sampulberita.co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less