Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Bupati Kutim : Tidak Ada Sengketa Batas Yang Ada Pengambilan Wilayah Kutim Oleh Bontang

Bupati Kutim : Tidak Ada Sengketa Batas Yang Ada Pengambilan Wilayah Kutim Oleh Bontang

  • account_circle sampulberita.co
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • comment 0 komentar

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat melaksanakan kunjungan kerja di Desa persiapan Mata Jaya (Dusun Sidrap)

sampulberita.co Pernyataan keras dari Wawali Kota Bontang, Agus Haris mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Wawali Kota Bontang, di hadapan para awak media pada hari Senin (19/5/2025) menyatakan bahwa Bupati Kutai Timur memiliki pemahaman hukum pemerintahan yang minim setelah mendengar rencana Bupati Kutim untuk melakukan pemekaran Desa Mata jaya di Kampung Sidrap.

Menurutnya, ini masih dalam tahap uji coba undang-undang dan tidak boleh ada langkah ekstra.

“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” tegas Agus Haris

Dia juga mempertanyakan motivasi Kutai Timur yang baru-baru ini mulai membangun wilayah yang sudah diklaim sejak 2005, dengan menyarankan agar belajar lebih banyak mengenai aturan.

“Baru sekarang mau dibangun? Jadi suruh belajar aturan lagi,” ucapnya.

Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Januar Bayu Irawan, yang juga menegaskan bahwa rencana pemekaran Kampung Sidrap telah melalui proses yang panjang dan legal.

Sejak dari tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah memproses permohonan pemekaran Desa persiapan bernama Mata Jaya yang merupakan bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Pemekaran tersebut didasarkan pada empat alasan strategis, yaitu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing desa, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Januar menerangkan bahwa langkah tersebut tidak bersifat sepihak, namun sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Langkah ini bukan tindakan sepihak, tapi upaya sistematis sesuai regulasi yang berlaku, Kami telah mengajukan permohonan pemekaran sejak lama, jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” terang Januar.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menghormati dan mematuhi putusan sela Mahkamah Konstitusi terkait masalah tersebut. Ia juga menyatakan sikap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, seperti menghormati putusan MK Nomor 10-PS/PPU-XXII/2024 yang menyebutkan Gubernur Kalimantan Timur harus memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara selama tiga bulan setelah putusan.

Januar juga menyatakan bahwa Kutim siap berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim serta pihak terkait agar Kutim dapat melanjutkan proses pemekaran Desa Mata Jaya yang telah diajukan sejak 2017.

Di tempat yang berbeda Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa secara yuridis tidak ada sengketa batas wilayah antara Kutai Timur dan Kota Bontang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menunjukkan Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kutai Timur.

“Tidak ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu”, tegasnya ketika ditemui di Kantor DPRD Kutim, Selasa (20/5)2025).

Bupati Kutim ini juga menyatakan bahwa DPRD Kutai Timur mendukung penuh pemekaran wilayah tersebut menjadi desa definitif dan bahwa persiapan telah dilakukan.

Terkait sindiran dari Wakil Wali Kota Bontang, Ardiansyah hanya membahas bahwa itu adalah urusan Wakil Wali Kota Bontang. Ardiansyah menyebut bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sedang melakukan pendataan warga di Kampung Sidrap sebagai bagian dari proses pemekaran.

“Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa. Makanya sekarang sudah dilakukan persiapan,” ucapnya.

” Kalau warga Bontang tinggal di sana, silakan saja. Tapi jangan ambil wilayahnya,” tegas Bupati Kutim.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti proses tersebut tanpa menghentikan pelayanan publik dan program pembangunan di Kampung Sidrap. Bahkan saat ini Pemkab Kutim tengah menginventarisasi data warga di Kampung Sidrap sebagai bagian dari proses pemekaran.

  • Penulis: sampulberita.co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less