Ketua RT Bukan Pengelola Dana, Pemkab Kutim Jelaskan Mekanisme Anggaran Rp250 Juta
- account_circle sampulberita.co
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- comment 0 komentar

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno. (Dok. SampulBerita)
SAMPULBERITA.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meluruskan pemahaman mengenai anggaran Rp250 juta yang selama ini dikaitkan dengan program pembangunan di tingkat Rukun Tetangga (RT). Anggaran tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ketua RT untuk dikelola secara mandiri.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, menjelaskan anggaran itu merupakan bantuan keuangan khusus desa yang diarahkan untuk membiayai pembangunan dengan lokasi dan manfaat di lingkungan RT.
“Bukan dana RT. Bantuan keuangan khusus desa untuk pembangunan RT,” kata Trisno, Rabu 16 September 2026.
Menurutnya, mekanisme pencairan dan pengelolaan anggaran tetap berada dalam sistem keuangan desa. Pemerintah desa menjadi pihak yang melaksanakan kegiatan sekaligus bertanggung jawab terhadap administrasi serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Sementara itu, ketua RT tidak berkedudukan sebagai pengelola keuangan. Perannya lebih berkaitan dengan penghimpunan aspirasi warga serta mengoordinasikan kebutuhan pembangunan di lingkungan masing-masing.
“Bantuan keuangan khusus yang masuk dikelola dan dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan lokus tujuan manfaat untuk pembangunan RT,” jelasnya.
Trisno menegaskan, masyarakat menjadi penerima manfaat dari program tersebut. Jenis pembangunan yang dilaksanakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan berdasarkan usulan dan hasil musyawarah bersama.
“RT adalah penerima manfaat, bukan ketua RT. Masyarakat RT adalah penerima manfaat,” tegas dia.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat menghilangkan anggapan bahwa setiap ketua RT memperoleh Rp250 juta untuk dibelanjakan sendiri. Pemkab Kutim juga melakukan penyempurnaan regulasi agar mekanisme program semakin jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.
Ketua RT tetap memiliki peran penting dalam memastikan usulan pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga.
“Ketua RT tugasnya mengoordinasikan agar pelaksanaan kegiatan yang diusulkan merupakan aspirasi dari seluruh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutup dia. (Adv/Kominfo)
- Penulis: sampulberita.co

Saat ini belum ada komentar