Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Pemkab Kutim Tak Samaratakan Penanganan Konflik Pertanahan, Setiap Kasus Dikaji Sesuai Karakteristik

Pemkab Kutim Tak Samaratakan Penanganan Konflik Pertanahan, Setiap Kasus Dikaji Sesuai Karakteristik

  • account_circle sampulberita.co
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • comment 0 komentar

SAMPULBERITA.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan penanganan sengketa dan konflik pertanahan dilakukan berdasarkan kondisi serta karakteristik masing-masing persoalan.

Pemerintah tidak menerapkan satu pola penyelesaian untuk seluruh kasus yang muncul di wilayah tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, mengatakan setiap konflik memiliki latar belakang, pihak yang terlibat, hingga dokumen pendukung yang berbeda.

Menurutnya, perbedaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian. Karena itu, setiap persoalan perlu ditelaah terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk intervensi pemerintah daerah.

“Tidak bisa semua konflik yang terjadi di Kutai Timur ini dipukul rata. Setiap konflik memiliki karakteristik, kondisi, situasi, penyebab, dan dokumen yang berbeda,” ujar Trisno, Selasa 6 Oktober 2026.

Ia mencontohkan persoalan yang terjadi di kawasan NIKP. Dalam kasus tersebut, Pemkab Kutim telah melakukan telaah dan menindaklanjutinya melalui surat Bupati yang memuat sejumlah arahan kepada masyarakat, perusahaan, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni mendorong koordinasi lintas instansi terkait persoalan pertanahan dan transmigrasi. Pemerintah daerah juga meminta perangkat daerah mengambil langkah strategis sesuai kewenangan masing-masing.

Trisno menjelaskan, pendekatan berbeda juga diterapkan terhadap konflik pertanahan lainnya. Pemerintah akan melihat terlebih dahulu kelengkapan data, posisi para pihak, serta dasar penguasaan lahan sebelum menentukan mekanisme penyelesaian.

“Penanganannya harus parsial per konflik. Kita lihat dulu persoalannya seperti apa, siapa yang terlibat, kemudian data dan dokumennya seperti apa,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian sengketa tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan.

Pemkab Kutim saat ini juga tengah menyiapkan regulasi mengenai tata cara dan mekanisme penanganan sengketa serta konflik pertanahan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menangani berbagai persoalan lahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Trisno menyebut penyusunan aturan itu telah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah menargetkan regulasi dapat diterbitkan tahun ini setelah melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak.

Dengan adanya mekanisme yang lebih jelas, penanganan konflik pertanahan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, terintegrasi, terbuka, dan memiliki dasar yang kuat. (AdvKominfo)

  • Penulis: sampulberita.co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less