Atasi Sengketa Lahan, Wabup Kutim Dorong Perusahaan Enclave Kebun Warga
- account_circle sampulberita.co
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- comment 0 komentar

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi. (Dok. SampulBerita)
SAMPULBERITA.CO, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendorong perusahaan pemegang konsesi perkebunan maupun kehutanan memberikan ruang penyelesaian bagi masyarakat yang memiliki kebun atau permukiman di dalam kawasan konsesi. Salah satu opsi yang dinilai dapat ditempuh adalah enclave terhadap lahan yang telah lama dimanfaatkan warga.
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi mengatakan persoalan tumpang tindih lahan masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara bersama. Di sejumlah lokasi, masyarakat baru mengetahui lahannya masuk kawasan konsesi setelah kebun yang mereka kelola mulai menghasilkan.
“Faktanya sekarang masyarakat itu, kan apalagi banyak hutan itu masyarakat awalnya tidak tahu, sudah jadi kebun sawit baru tahu ternyata ini konsesi perusahaan,” ungkap Mahyunadi,Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik sekaligus menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, perusahaan diminta melihat persoalan tersebut dengan pendekatan yang lebih berpihak pada penyelesaian dan kepentingan warga.
“Ya saya harap perusahaan bisa paham-paham lah, kerakyatan saja lah untuk masyarakat kita,” lanjut dia.
Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian Pemkab Kutim berada di kawasan Teluk Pandan yang melibatkan permukiman dan kebun masyarakat dengan konsesi PT Kiani. Pemerintah daerah telah mengambil langkah komunikasi resmi untuk mendorong proses inventarisasi serta pemetaan lahan secara lebih jelas.
Mahyunadi berharap lahan yang memang telah lama digarap masyarakat dapat diidentifikasi sehingga penyelesaiannya tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Kita lagi menyurat kepada PT Kiani, kita berharap kalau bisa diinventarisir yang telah digarap oleh masyarakat,” kata dia.
Pemkab Kutim berharap pendekatan enclave dapat menjadi jalan keluar bagi lahan masyarakat yang memenuhi ketentuan, sekaligus mencegah sengketa berkepanjangan antara warga dan perusahaan. (Adv/Kominfo)
- Penulis: sampulberita.co

Saat ini belum ada komentar