Tarif Listrik Kembali Turun, Pemerintah Beri Diskon 50% Bulan Juni-Juli Ini
- account_circle sampulberita.co
- calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
- comment 0 komentar


sampulberita.co Pemerintah kembali menerapkan diskon 50% tarif listrik pada bulan Juni-Juli 2025 seperti awal tahun 2025 kemaren.
Pemerintah telah mengeluarkan 6 paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada bulan Juni 2025. Salah satunya adalah diskon 50% pada tarif listrik, yang sebelumnya telah diterapkan pemerintah pada awal tahun.
Walaupun hingga saat ini, meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah atau PT PLN (Persero) mengenai diskon tarif listrik 50%, namun berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, stimulus di pertengahan tahun ini diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan stimulus di awal tahun sebelumnya.
Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama yang memiliki penghasilan rendah.
Pembahasan mendalam mengenai stimulus ekonomi kuartal II 2025 telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), dan disepakati bahwa semua program tersebut akan segera diterapkan.
“Mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono dikutip dari kanal youtube salah satu TV swasta SCTV pada Jumat (30/5/2025).
Jika pada periode sebelumnya, Januari-Februari 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA mendapatkan diskon 50%, maka pada periode Juni-Juli 2025 ini juga mendapatkan diskon listrik 50% serupa seperti periode sebelumya, tetapi ada sedikit perbedaan dalam ketentuan daya yang berlaku untuk diskon listrik pada periode Juni-Juli 2025.
Pada periode ini, diskon listrik 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Ini berarti pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tetap berhak mendapatkan diskon.
Daya 450 VA mencakup sekitar 324 kWh dalam 720 jam nyala, sedangkan daya 900 VA mencakup sekitar 648 kWh dalam 720 jam nyala atau 936 kWh.
Jadi dalam pembelian token listrik ini harus memastikan tidak melebihi batas maksimal pembelian token listrik agar dapat tetap menikmati diskon listrik 50%. Jika melebihi batas tersebut, pembelian token akan tetap dikenakan tarif normal.
Melalui penurunan tarif listrik, Pemerintah mengharapkan dapat membantu jutaan rumah tangga di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi sehari-hari.
- Penulis: sampulberita.co

Saat ini belum ada komentar