Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Hasil Perundingan Buruh, Pemkab Kutim Dorong 12 Poin Masuk UU Ketenagakerjaan

Hasil Perundingan Buruh, Pemkab Kutim Dorong 12 Poin Masuk UU Ketenagakerjaan

  • account_circle sampulberita.co
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • comment 0 komentar

SAMPULBERITA.CO, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkomitmen membawa 12 poin aspirasi buruh ke tingkat pusat. Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyebut seluruh hasil perundingan akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan masukan dalam pembahasan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Aspirasi tersebut menjadi salah satu hasil penting dari pertemuan pemerintah daerah bersama perwakilan pekerja. Pemkab Kutim memastikan suara buruh tidak berhenti di tingkat daerah, tetapi diteruskan kepada pemerintah pusat.

Mahyunadi mengatakan, saat ini pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru tengah berlangsung. Karena itu, momentum tersebut dinilai tepat untuk menyampaikan berbagai usulan yang berasal dari pekerja di Kutim.

“Ada 12 tadi poin penting yang ingin kita usulkan, kita kirim kepada DPR RI karena sekarang sedang penggodokan undang-undang tentang tenaga kerja yang baru,” ujar Mahyunadi, Kamis 10 September 2026.

Menurutnya, seluruh poin yang telah disepakati memiliki tingkat kepentingan yang sama. Pemkab tidak akan memilah hanya beberapa usulan untuk diteruskan, karena keseluruhan aspirasi dianggap mewakili kebutuhan buruh.

Ketika ditanya mengenai poin yang paling penting dari 12 usulan tersebut, Mahyunadi menegaskan seluruhnya memiliki posisi yang sama.

“Penting semuanya,” tegas dia.

Ia menjelaskan, rincian mengenai 12 aspirasi tersebut nantinya dapat dilihat melalui surat kesepakatan hasil perundingan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyampaian aspirasi kepada DPR RI.

“Isi-isinya silakan lihat nanti di surat kesepakatannya itu,” kata Mahyunadi.

Pemkab Kutim berharap aspirasi pekerja dari daerah dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi nasional. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan upaya pemerintah daerah menjembatani kepentingan pekerja dengan kebijakan pemerintah pusat. (Adv/Kominfo)

  • Penulis: sampulberita.co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less