Soal Serapan Tenaga Kerja Lokal, Pemkab Kutim Siapkan Penegakan Perda
- account_circle sampulberita.co
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- comment 0 komentar

SAMPULBERITA.CO, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya memperkuat penerapan aturan mengenai serapan tenaga kerja lokal. Perusahaan di daerah didorong mematuhi ketentuan yang mengatur keterlibatan tenaga kerja lokal dalam kegiatan usaha.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi menyampaikan persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam perundingan bersama kelompok buruh. Pemerintah daerah menilai keberadaan regulasi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan yang konsisten di lapangan.
Ketentuan mengenai porsi tenaga kerja lokal, termasuk target 80 persen, disebut telah memiliki dasar melalui peraturan daerah. Karena itu, pemerintah menilai perusahaan tidak seharusnya mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
“Ya, itu juga harus kita tegakkan,” ujar Mahyunadi, Kamis 10 September 2026.
Menurutnya wakil Bupati, Peraturan Daerah merupakan bagian dari tata urutan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketentuan yang telah ditetapkan melalui Perda harus dijalankan oleh pihak yang berkepentingan.
Pemerintah daerah juga menilai perlu ada konsekuensi apabila aturan tersebut tidak dilaksanakan. Penegakan menjadi penting agar keberadaan regulasi tidak hanya bersifat administratif.
“Perda itu merupakan tata urutan perundang-undangan. Punya Perda, Perda enggak ditaati ini berarti terjadi pelanggaran terhadap undang-undang,” kata Mahyunadi.
Pemkab Kutim menyatakan akan berupaya memperkuat koordinasi antarinstansi untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, tetapi melibatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Pemerintah ingin kebijakan serapan tenaga kerja lokal memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kutim, terutama di tengah bertambahnya aktivitas investasi dan industri.
“Makanya saya ini mau kerja keras untuk menegakkan aturan itu pada seluruh perusahaan yang ada,” tegas dia.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja lokal sekaligus mendorong perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi daerah. (Adv/Kominfo)
- Penulis: sampulberita.co

Saat ini belum ada komentar