Tokoh Masyarakat, Herlang: Ini melanggar UU No. 22 tahun 2009
- account_circle sampulberita.co
- calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
- comment 1 komentar


Sampulberita,co Tokoh masyarakat, Herlang bersama pemuda dan beberapa warga pada Senin siang (26/5/2025) tampak melakukan kerja bakti memperbaiki jalan yang rusak di jalan poros Sangatta Bontang yang dimulai dari terminal sampai kilo 5, Sangatta Selatan.
Bersama pemuda dan beberapa warga, Herlang menimbun jalan yang berlubang dan rusak di beberapa ruas jalan propinsi tersebut.
Saat diwawancarai di sela-sela gorong royong tersebut, Ia mengungkapkan bahwa gotong royong ini adalah inisiatifnya bersama pemuda dan warga untuk menimbun beberapa ruas jalan yang rusak karena ada keluhan dari beberapa warga yang menggunakan jalan tersebut.
Herlang bersama beberapa pemuda mengumpulkan dana bersama membeli batu koral timbunan untuk memperbaiki jalan agar memperkecil kecelakaan.
“Ya ini insiatif dari saya bersama beberapa pemuda dan warga untuk gotong royong bersama memperbaiki jalan yang rusak ini”, katanya

Ia mengungkapkan bahwa ini adalah langkah awal agar kedepannya pemerintah melakukan tindakan untuk menertibkan dan membatasi kendaraan – kendaraan yang mengangkut alat berat diluar kapasitas kemampuan jalan.
Mantan anggota DPRD Kutim ini juga berpendapat bahwa solusi lainnya adalah dengan melewati laut dari pelabuhan – pelabuhan yang ada.
“Jika lewat laut, selain menjaga kondisi jalan, juga membantu pengusaha alat berat dalam biaya yang tadinya mungkin sekitar Rp. 60juta bisa hemat menjadi sekitar Rp. 25juta, jadi ini tinggal disinergikan saja lagi”, jelas Herlang.
“Nah dengan demikian ada PAD, ada lapangan kerja dan akan ada terobosan – terobosan perbaikan jalan lalu lintas”, ujar Herlang
“Ya dalam kondisi seperti ini, Pemerintah terkait yang memikirkan kerusakan jalan ini karena beban tonase kendaraan yang melebihi kapasitas jalan propinsi “,sambungnya.
Herlang menyatakan bahwa ia telah menyurati Ketua DPRD Kaltim untuk memanggil semua instansi terkait dan melakukan audensi terkait persoalan jalan Negara atau jalan propinsi ini terjadi peningkatan kecelakaan karena rusaknya jalan yang disebabkan oleh kendaraan – kendaraan yang bermuatan berat yang melebihi kapasitas jalan negara ini dimana kendaraan bermuatan alat berat sering melalui jalan Propinsi.
“Hari Kamis nanti, tanggal 5 bulan Juni nanti kita akan menyampaikan Aspirasi ke Ketua DPDR Propinsi Kaltim”, ungkapnya.
Menurut Herlang, Hal ini melanggar Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Jalan Angkutan Darat. Akibat dari tidak adanya penertiban dan pembatasan yang dilakukan sehingga membuat beberapa ruas jalan Negara ini rusak karena kendaraan yang bisa sampai 60 ton lebih tidak ada henti-hentinya melewati jalan Negara ini, sedangkan kemampuan jalan Negara ini hanya kelas tipe 1 yang kapasitasnya paling maksimal 10 ton sehingga dan yang menjadi korbannya adalah masyarakat.
Herlang berharap pemerintah untuk melakukan penertiban dan pembatasan terhadap kendaraan – kendaraan yang mengangkut beban melebiho kapasitas kemampuan jalan.
“Karena ini melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang penggunaan jalan darat”, tutup Herlang dalam wawancaranya.
- Penulis: sampulberita.co

Pemerintah nya tutup mata
11 June 2025 5.31 AM